NIKAH SIRRI
oleh : Mukhtadi el Harry
Sirri
artinya rahasia/ samar, dalam konteks Indonesia Nikah Sirri artinya Nikah yang
tidak di catat/ tercatat oleh Pejabat Pencatat Nikah/ Penghulu, dalam konteks
agama Nikah Sirri tidak di kenal yang dikenal hanya Nikah yang memenuhi syarat
rukunya dan Nikah Mut’ah yaitu Nikah yang dibatasi waktu pertaliannya meskipun
dengan 1000 th. yaitu dibatasi waktunya
berdasarkan perjanjian tertentu, Nikah Mut’ah dalam Hukum Fiqih dinyatakan
tidak Syah.
Nikah
menurut Lughot/ bahasa Nikah artinya berkumpul menjadi satu,
Nikah
menurut Hukum Syara’ adalah suatu akad yang berisi pembolehan melakukan
persetubuhan dengan menggunakan lafadh (Inkahi) menikahkan atau (Tazwiji)
mengawinkan. Kata Nikah itu sendiri secara hakiki bermakna Aqad sedangkan
secara Majazy bermakna persetubuhan
Nikah
menurut UU Perkawinan No.1 Th 1974 adalah
Pasal
1
Perkawinan
ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sekarang
marak dibicarakan orang tentang Hukum Nikah Sirri, bahkan akan di Undangkan
dengan sangsi Pidana,
Tentunya
kita sependapat bahwa Nikah itu harus dicatat/ di daftar di KUA (Kantor Urusan
Agama) untuk kepastian hukum dan kemanfaatan para pihak yang terlibat dalam
suatu pernikahan sebagaimana diatur melalui UUD Perkawinan No.1 Th. 1974
Pasal
2
(1).
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya
dan kepercayaannya itu.
(2).
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun
menurut hemat penulis berdasarkan ketentuan Hukum Agama Pencatatan Nikah bukan
merupakan salah satu syarat rukun Nikah, bahkan menurut UU Perkawinan No. 1 Th.
1974 pasal 2 ayat (1) Perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum
masing-maqsing agamanya, sedangkan pasal 2 ayat (2) hanya menyatakan bahwa
perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tapi
tidak secara tegas bahwa perkawinan yang tidak dicatat beraati tidak sah
Atas
dasar tersebut perkawinan yang telah sesuai dengan agamanya dan telah memenuhi
syarat rukunnya meskipun tidak dicatat telah sah menurut hukum Agama dan UU
Perkawinan No. 1 Th. 1974.
Sekarang
yang menjadi masalah perlu tidak perkawinan itu di catat/ tercatat, menurut
hemat penulis perlu bahkan harus hal ini untuk kepastian hukum dan kemanfaatan
para pihak yang terkait dalam suatu perkawinan, persoalannya bagaimana supaya
para pihak mau mencatatkan perkawinannya, inilah yang harus dicari methode yang
tepat, agar masyarakat mau mencatatkan dirinya,
pendekatannya bukan melalui Pidana, karena menurut hemat penulis
pendekatan Pidana ada beberapa kelemahan
Pertama,
apabila perkawinan yang telah dilaksanakan secara sah berdasarkan agama hanya
karena tidak dicatat, lalu dipidanakan, maka seolah olah hukum diatas agama,
padahal hukum itu harus bersumber dari, Agama, Norma dan Nilai-nilai yang
berkembang di masyarakat dalam arti kata lain hukum juga tidak boleh
bertentangan dengan Agama, Norma dan Nilai-nilai tersebut.
Kita
sepakat pencatatan itu penting sebagaimana alasan yang sudah dikemukakan
sebelumnya, namun pendekatannya bukan Pidana, harus dicarikan pendekatan lain
yang lebih bijaksana,
Tidak
sedikit pasangan suami istri yang telah menikah sah secara agama tapi tidak
mencatatkan dirinya, para pakar berpendapat katanya minimal ada 2 penyebab,
Pertama
biaya pernikahan terlalu mahal, padahal yang tercantum resmi sebenarnya cukup
murah, namun yang tidak resmi ini yang tak terduga dan tak terhingga, Kedua
Administrasinya berbelit-belit (ini tugas pemerintah untuk membenahi)
Namun
menurut hemat Penulis, selain kedua penyebab tersebut, masih ada penyebab lain
diantaranya :
1.
Tujuan pernikahan bukan sebagaimana ketentuan Agama maupun UU Perkawinan No. 1
Th 1974. Untuk itu sesorang yang akan melangsungkan pernikahan harus diluruskan
tujuannya, tanyalah pada hati nurani masing-masing.
2.
Budaya kita belum bisa menerima seorang Laki-laki mempunyai Istri resmi lebih
dari 1, tapi menerima seorang laki-laki mempunyai simpanan lebih dari satu,
bahkan tidak sedikit wanita yang mempunyai laki-laki simpanan lebih dari satu,
budaya masyrakat harus realistis, bahwa jauh lebih mulia seorang yang mempunyai
ikatan syah secara agama dan UU Perkawinan dari pada yang sembunyi-sembunyi,
simpanan, kumpul kebo, hubungan tanpa setatus, selingkuh dan perbuatan zina
lainnya
3.
PP No. 10 perlu dikaji ulang meskipun dalam UU Perkawinan No’ 1 Th 1974 pasal 3
& 4 telah diatur dengan baik
Pasal 3
(1).
Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang
isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
(2).
Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari
seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.
Pasal
4
(1).
Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut
dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan
kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2).
Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada
seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
a.
isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b.
isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.
isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
4. Umat
Islam kurang pas memahami firman Allah SWT QS.4 (Annisa) ayat 3 dan Hadits
Rasulullah SAW.tentang Perceraian, Firman Allah membolehkan lelaki punya istri
lebih dari satu maksimal empat, wanita tidak perlu merasa dirugikan, marilah
kita simak firman Allah SWT tersebut, seorang suami yang mau beristri lebih
dari satu tidak perlu minta ijin kepada Istri yang sudah ada, sebab kalau minta
ijin kepada Istri, dapat saja tidak di ijinkan atau di ijinkan karena pertimbanganyan bersifat manusiawi semata,
namun dalam Al Qur’an suami yang mau beristri lebih dari satu pada hakekatnya
dipersilahkan namun harus minta ijin
langsung kepada Allah SWT. Kata Allah jika engkau tidak dapat berbuat adil maka
satu saja, hal itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya, keputusannya dikembalikan
kepada yang bersangkutan bila merasa dapat berbuat adil, laksanakanlah/
teruskan, namun bila tidak batalkan (satu saja sudah cukup) untuk itu silahkan
jawab sesuai hati nurani masing-masing, karena semuanya akan dipertanggung
jawabkan dihadapan ALLah SWT..
Adapun
pemahaman Hadits Rasulullah SAW, yang mengatakan bahwa perbuatan halal yang
paling dibenci Allah adalah perceraian, maka hendaknya jangan dipahami hanya
sebatas bahwa cerai itu boleh/ halal, namun marilah kita pahami secara seksama,
Islam memang membolehkan perceraian tapi ingat itu adalah perbuatan yang paling
dibenci Allah SWT., jadi kalau persoalannya perbuatan maksiat itu ukurannya
adalah dosa, dan dosa sebesar apapun selain syirik kalau kita mohon ampun
(Taubat Nashuha) kepada Allah SWT., niscaya akan diampuni, namun kita lupa perceraian
bukanlah suatu perbuatan dosa melainkan perbuatan yang paling dibenci Allah
SWT. mari kita ilustrasikan seumpama ada seorang karyawan, apa bila dibenci
atau bahkan paling dibenci oleh atasannya, maka apapun yang di lakukannya maka
tidak ada nilainya dihadapan atasannya, jangankan perbuatan jelek perbuatan
baikpun pastilah tidak akan dianggap, karena atasannya sudah sangat membencinya.
Marilah
kita terapkan dalam memahami hadits ini, jadi perceraian dibolehkan dalam Islam
artinya bukan perbuatan dosa, tapi yang perlu diingat perceraian adalah
perbuatan yang paling dibenci Allah SWT., jadi apa bila seseorang yang yang
sudah dibenci dan paling di benci oleh Allah SWT. Maka apun yang dilakukannya
tentulah tidak ada nilainya dihadapan Allah SWT, apa bila kita memahaminya
demikian insya Allah suami istri tidak akan dengan mudah melakukan suatu
perceraian,karena memahami resikonya.
Pertanyaannya
kenapa ada Firman Allah SWT QS. 4 (Annisa) ayat 4, dan Hadits Rasulullah SAW
tersebut, jawabnya sangat sederhana, Allahlah yang menciptakan alam semesta/
bumi langit seisinya termasuk manusia didalamnya, maka hanya Allah pulalah yang
tahu rahasianya, kita tidak perlu protes apa lagi mengkritisi, pastilah
semuanya ada hikmhnaya, kewajiban kitalah untuk memepelajari dan mengambil
hikmah dari apa yang sudah ditentukan Alah SWT.
Penulis
mencoba untuk mengambil perumpamaan sederhana mudah-mudahan dapat digunakan
untuk membantu memahami Firman Allah SWT dan Hadits Rasulullah SAW tersebut.
Perumpamaan
pertama ; Kita tentunya pernah melihat Martil/ Palu didalam Bus, palu itu boleh
digunakan untuk memecahkan kaca Bus saat
kondisi darurat untuk keperluan penyelamatan penumpang, artinya fungsi Palu
tersebut hanya dalam kondisi darurat, namun dalam kondisi normal palu tersebut
tidak boleh digunakan untuk memecahkan kaca mobil
Perumpamaan
yang kedua ; Kita tentunya kenal Fungsi Pemadam Kebakaran, mottonya “ Pantang
pulang sebelum api padam, “ artinya akan melaksanakan tugas seoptimal mungkin,
kalau boleh penulis menyarankan mottonya diperbaiki menjadi “Bekerja tetapi
tidak untuk bekerja” artinya Pemadam kebakaran itu harus selalu siap sedia,
tapi jangan bekerja, kenapa ?, karena kalau bekerja berarti ada musibah, tapi
pemadam kebakaran harus ada, harus selalu siap sedia sehingga apa bila ada
musibah dapat diatasinya.
Kalau
dikaitkan dengan firman Allah SWT dan Hadits Rasullullah SAW tersebut, maka firman
Allah SWT dan Hadits Rasulullah SAW yang mkengatur tentang pernikahan dan
perceraiaan harus ada tapi hanya dapat digunakan dalam kondisi darurat, insya
Allah para pembaca dapat mencerna apa yang dimaksud,
5.
Data statistik tentang perbandingan jumlah lelaki dan perempuan, meskipun pahit
tapi ini harus dijelaskan secara bijak kepada masyarakat, bahwa data statistik
yang mengatakan bahwa lelaki dan wanita itu lebih banyak wanita, kalau kita
mempertahankan pola pikir 1 : 1 , maka akibatnya pihak wanitalah yang paling dirugikan
Kalau
kedua dan kelima alasan itu dapat dijawab,
mungkin pendekatan ini jauh lebih bijaksana bila dibandingkan dengan pendekatan
Pidana, Selain itu terburu-buru membuat UU semacam ini penulis ko khawatir nanti
nasibnya seperti UU tentang Pornografi,
meskipin UU nya sudah ada tapi implementasinya lemah karena tidak ada
keseriusan para penegak hukum,padahal proses pembuatan UU Pornografi cukup
alot, selain itu sekarang banyak orang pinter, nanti untuk menghindari tuntutan
pidana mereka tetap nikah Sirri supaya syah secara agama, namun untuk
menghindari tuntutan pidana mereka mengaku kumpul kebo atau apalah namanya,
karena kalau zinakan tidak terkena ancaman pidana apa bila para pihak tidak ada
yang mempersoalkan.
Saat
ini orang yang berbuat zina, bahkan hamil dan punya anak diluar nikah justeru
dijadikan duta atau model bak Pahlawan disiarkan di media masa berulang kali
seolah-olah “wahai kaum remaja ikutilah jejak dia bukankah itu perbuatan
terpuji” Naudzubillah mindzalik, tapi itulah fakta, para tokoh agama,
masyarakat, pakar dan orang-orang terhormat lainnya tidak ada yang berkomentar
akan hal ini, seolah-olah mata, telinga dan hatinya telah ditutup rapat-rapat,
tapi ingatlah orang-orang inilah yanag pertama kali akan diminta pertanggung
jawaban sosialnya dihadapan hakim yang maha Agung dan Adil Allah SWT.
Namun
secara Pribadi, penulis merasa bersyukur, karena biar bagaimanapun kita harus
mengatur hal ini, bahkan saat hal ini menjadi wacana public, sempat terlintas
dalam pemikiran penulis, nanti kalau begitu Orang islam yang tidak sholat,
puasa, zakat dan yang sudah mampu tidak menunaikan ibadah haji, dapat
dipidanakan, Pola pikirnya begini orang Islam yang telah memenuhi hukum Islam
saja dapat dipidanakan, apalagi yang jelas-jelas melanggar hukum Islam, tapi
persolannya apakah kalau sudah dihukum didunia nanti akan terbebas dengan hukum
Allah/ hukum di akhirat ?, biarlah itu yang menjawab para ahli saja, penulis
kan bukan ahli hukum, namun sepintas yang penulis ketahui,pelanggaran terhadap
hukum Allah/ Agama tidak dapat di selesaikan oleh hukum dunia, makanya meskipun
jelas-jelas ada orang islam tidak sholat tidak ada satupun hukum yang dapat
menjeratnya, namun kalau takutnya sama hukum dunia selamatlah mereka, namun ketahuilah
bahwa hukum Allah yang maha adil dan siksa Allah yang maha dahsyat telah
menanti mereka.
Terima
kasih mohon maaf atas segala kekurangannya, semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar