Senin, 24 September 2012

NIKAH SIRRI


NIKAH SIRRI

oleh : Mukhtadi el Harry
 
Sirri artinya rahasia/ samar, dalam konteks Indonesia Nikah Sirri artinya Nikah yang tidak di catat/ tercatat oleh Pejabat Pencatat Nikah/ Penghulu, dalam konteks agama Nikah Sirri tidak di kenal yang dikenal hanya Nikah yang memenuhi syarat rukunya dan Nikah Mut’ah yaitu Nikah yang dibatasi waktu pertaliannya meskipun dengan 1000 th. yaitu  dibatasi waktunya berdasarkan perjanjian tertentu, Nikah Mut’ah dalam Hukum Fiqih dinyatakan tidak Syah.
Nikah menurut Lughot/ bahasa Nikah artinya berkumpul menjadi satu,
Nikah menurut Hukum Syara’ adalah suatu akad yang berisi pembolehan melakukan persetubuhan dengan menggunakan lafadh (Inkahi) menikahkan atau (Tazwiji) mengawinkan. Kata Nikah itu sendiri secara hakiki bermakna Aqad sedangkan secara Majazy bermakna persetubuhan
Nikah menurut UU Perkawinan No.1 Th 1974 adalah
Pasal 1
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sekarang marak dibicarakan orang tentang Hukum Nikah Sirri, bahkan akan di Undangkan dengan sangsi Pidana,
Tentunya kita sependapat bahwa Nikah itu harus dicatat/ di daftar di KUA (Kantor Urusan Agama) untuk kepastian hukum dan kemanfaatan para pihak yang terlibat dalam suatu pernikahan sebagaimana diatur melalui UUD Perkawinan No.1 Th. 1974
Pasal 2
(1). Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2). Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun menurut hemat penulis berdasarkan ketentuan Hukum Agama Pencatatan Nikah bukan merupakan salah satu syarat rukun Nikah, bahkan menurut UU Perkawinan No. 1 Th. 1974 pasal 2 ayat (1) Perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-maqsing agamanya, sedangkan pasal 2 ayat (2) hanya menyatakan bahwa perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tapi tidak secara tegas bahwa perkawinan yang tidak dicatat beraati tidak sah
Atas dasar tersebut perkawinan yang telah sesuai dengan agamanya dan telah memenuhi syarat rukunnya meskipun tidak dicatat telah sah menurut hukum Agama dan UU Perkawinan No. 1 Th. 1974.
Sekarang yang menjadi masalah perlu tidak perkawinan itu di catat/ tercatat, menurut hemat penulis perlu bahkan harus hal ini untuk kepastian hukum dan kemanfaatan para pihak yang terkait dalam suatu perkawinan, persoalannya bagaimana supaya para pihak mau mencatatkan perkawinannya, inilah yang harus dicari methode yang tepat, agar masyarakat mau mencatatkan dirinya,  pendekatannya bukan melalui Pidana, karena menurut hemat penulis pendekatan Pidana  ada beberapa kelemahan
Pertama, apabila perkawinan yang telah dilaksanakan secara sah berdasarkan agama hanya karena tidak dicatat, lalu dipidanakan, maka seolah olah hukum diatas agama, padahal hukum itu harus bersumber dari, Agama, Norma dan Nilai-nilai yang berkembang di masyarakat dalam arti kata lain hukum juga tidak boleh bertentangan dengan Agama, Norma dan Nilai-nilai tersebut.
Kita sepakat pencatatan itu penting sebagaimana alasan yang sudah dikemukakan sebelumnya, namun pendekatannya bukan Pidana, harus dicarikan pendekatan lain yang lebih bijaksana, 
Tidak sedikit pasangan suami istri yang telah menikah sah secara agama tapi tidak mencatatkan dirinya, para pakar berpendapat katanya minimal ada 2 penyebab,
Pertama biaya pernikahan terlalu mahal, padahal yang tercantum resmi sebenarnya cukup murah, namun yang tidak resmi ini yang tak terduga dan tak terhingga, Kedua Administrasinya berbelit-belit (ini tugas pemerintah untuk membenahi)
Namun menurut hemat Penulis, selain kedua penyebab tersebut, masih ada penyebab lain diantaranya :
1. Tujuan pernikahan bukan sebagaimana ketentuan Agama maupun UU Perkawinan No. 1 Th 1974. Untuk itu sesorang yang akan melangsungkan pernikahan harus diluruskan tujuannya, tanyalah pada hati nurani masing-masing.
2. Budaya kita belum bisa menerima seorang Laki-laki mempunyai Istri resmi lebih dari 1, tapi menerima seorang laki-laki mempunyai simpanan lebih dari satu, bahkan tidak sedikit wanita yang mempunyai laki-laki simpanan lebih dari satu, budaya masyrakat harus realistis, bahwa jauh lebih mulia seorang yang mempunyai ikatan syah secara agama dan UU Perkawinan dari pada yang sembunyi-sembunyi, simpanan, kumpul kebo, hubungan tanpa setatus, selingkuh dan perbuatan zina lainnya
3. PP No. 10 perlu dikaji ulang meskipun dalam UU Perkawinan No’ 1 Th 1974 pasal 3 & 4 telah diatur dengan baik
 Pasal 3
(1). Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
(2). Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.
Pasal 4
(1). Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2). Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
4. Umat Islam kurang pas memahami firman Allah SWT QS.4 (Annisa) ayat 3 dan Hadits Rasulullah SAW.tentang Perceraian, Firman Allah membolehkan lelaki punya istri lebih dari satu maksimal empat, wanita tidak perlu merasa dirugikan, marilah kita simak firman Allah SWT tersebut, seorang suami yang mau beristri lebih dari satu tidak perlu minta ijin kepada Istri yang sudah ada, sebab kalau minta ijin kepada Istri, dapat saja tidak di ijinkan atau di ijinkan karena pertimbanganyan bersifat manusiawi semata, namun dalam Al Qur’an suami yang mau beristri lebih dari satu pada hakekatnya dipersilahkan namun harus  minta ijin langsung kepada Allah SWT. Kata Allah jika engkau tidak dapat berbuat adil maka satu saja, hal itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya, keputusannya dikembalikan kepada yang bersangkutan bila merasa dapat berbuat adil, laksanakanlah/ teruskan, namun bila tidak batalkan (satu saja sudah cukup) untuk itu silahkan jawab sesuai hati nurani masing-masing, karena semuanya akan dipertanggung jawabkan dihadapan ALLah SWT..
Adapun pemahaman Hadits Rasulullah SAW, yang mengatakan bahwa perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian, maka hendaknya jangan dipahami hanya sebatas bahwa cerai itu boleh/ halal, namun marilah kita pahami secara seksama, Islam memang membolehkan perceraian tapi ingat itu adalah perbuatan yang paling dibenci Allah SWT., jadi kalau persoalannya perbuatan maksiat itu ukurannya adalah dosa, dan dosa sebesar apapun selain syirik kalau kita mohon ampun (Taubat Nashuha) kepada Allah SWT., niscaya akan diampuni, namun kita lupa perceraian bukanlah suatu perbuatan dosa melainkan perbuatan yang paling dibenci Allah SWT. mari kita ilustrasikan seumpama ada seorang karyawan, apa bila dibenci atau bahkan paling dibenci oleh atasannya, maka apapun yang di lakukannya maka tidak ada nilainya dihadapan atasannya, jangankan perbuatan jelek perbuatan baikpun pastilah tidak akan dianggap, karena atasannya sudah sangat membencinya.
Marilah kita terapkan dalam memahami hadits ini, jadi perceraian dibolehkan dalam Islam artinya bukan perbuatan dosa, tapi yang perlu diingat perceraian adalah perbuatan yang paling dibenci Allah SWT., jadi apa bila seseorang yang yang sudah dibenci dan paling di benci oleh Allah SWT. Maka apun yang dilakukannya tentulah tidak ada nilainya dihadapan Allah SWT, apa bila kita memahaminya demikian insya Allah suami istri tidak akan dengan mudah melakukan suatu perceraian,karena memahami resikonya.
Pertanyaannya kenapa ada Firman Allah SWT QS. 4 (Annisa) ayat 4, dan Hadits Rasulullah SAW tersebut, jawabnya sangat sederhana, Allahlah yang menciptakan alam semesta/ bumi langit seisinya termasuk manusia didalamnya, maka hanya Allah pulalah yang tahu rahasianya, kita tidak perlu protes apa lagi mengkritisi, pastilah semuanya ada hikmhnaya, kewajiban kitalah untuk memepelajari dan mengambil hikmah dari apa yang sudah ditentukan Alah SWT.
Penulis mencoba untuk mengambil perumpamaan sederhana mudah-mudahan dapat digunakan untuk membantu memahami Firman Allah SWT dan Hadits Rasulullah SAW tersebut.
Perumpamaan pertama ; Kita tentunya pernah melihat Martil/ Palu didalam Bus, palu itu boleh digunakan untuk memecahkan kaca Bus  saat kondisi darurat untuk keperluan penyelamatan penumpang, artinya fungsi Palu tersebut hanya dalam kondisi darurat, namun dalam kondisi normal palu tersebut tidak boleh digunakan untuk memecahkan kaca mobil
Perumpamaan yang kedua ; Kita tentunya kenal Fungsi Pemadam Kebakaran, mottonya “ Pantang pulang sebelum api padam, “ artinya akan melaksanakan tugas seoptimal mungkin, kalau boleh penulis menyarankan mottonya diperbaiki menjadi “Bekerja tetapi tidak untuk bekerja” artinya Pemadam kebakaran itu harus selalu siap sedia, tapi jangan bekerja, kenapa ?, karena kalau bekerja berarti ada musibah, tapi pemadam kebakaran harus ada, harus selalu siap sedia sehingga apa bila ada musibah dapat diatasinya.
Kalau dikaitkan dengan firman Allah SWT dan Hadits Rasullullah SAW tersebut, maka firman Allah SWT dan Hadits Rasulullah SAW yang mkengatur tentang pernikahan dan perceraiaan harus ada tapi hanya dapat digunakan dalam kondisi darurat, insya Allah para pembaca dapat mencerna apa yang dimaksud,
5. Data statistik tentang perbandingan jumlah lelaki dan perempuan, meskipun pahit tapi ini harus dijelaskan secara bijak kepada masyarakat, bahwa data statistik yang mengatakan bahwa lelaki dan wanita itu lebih banyak wanita, kalau kita mempertahankan pola pikir 1 : 1 , maka akibatnya pihak wanitalah yang paling dirugikan
Kalau  kedua dan kelima alasan itu dapat dijawab, mungkin pendekatan ini jauh lebih bijaksana bila dibandingkan dengan pendekatan Pidana, Selain itu terburu-buru membuat UU semacam ini penulis ko khawatir nanti nasibnya seperti UU tentang Pornografi,  meskipin UU nya sudah ada tapi implementasinya lemah karena tidak ada keseriusan para penegak hukum,padahal proses pembuatan UU Pornografi cukup alot, selain itu sekarang banyak orang pinter, nanti untuk menghindari tuntutan pidana mereka tetap nikah Sirri supaya syah secara agama, namun untuk menghindari tuntutan pidana mereka mengaku kumpul kebo atau apalah namanya, karena kalau zinakan tidak terkena ancaman pidana apa bila para pihak tidak ada yang mempersoalkan.
Saat ini orang yang berbuat zina, bahkan hamil dan punya anak diluar nikah justeru dijadikan duta atau model bak Pahlawan disiarkan di media masa berulang kali seolah-olah “wahai kaum remaja ikutilah jejak dia bukankah itu perbuatan terpuji” Naudzubillah mindzalik, tapi itulah fakta, para tokoh agama, masyarakat, pakar dan orang-orang terhormat lainnya tidak ada yang berkomentar akan hal ini, seolah-olah mata, telinga dan hatinya telah ditutup rapat-rapat, tapi ingatlah orang-orang inilah yanag pertama kali akan diminta pertanggung jawaban sosialnya dihadapan hakim yang maha Agung dan Adil Allah SWT.  
Namun secara Pribadi, penulis merasa bersyukur, karena biar bagaimanapun kita harus mengatur hal ini, bahkan saat hal ini menjadi wacana public, sempat terlintas dalam pemikiran penulis, nanti kalau begitu Orang islam yang tidak sholat, puasa, zakat dan yang sudah mampu tidak menunaikan ibadah haji, dapat dipidanakan, Pola pikirnya begini orang Islam yang telah memenuhi hukum Islam saja dapat dipidanakan, apalagi yang jelas-jelas melanggar hukum Islam, tapi persolannya apakah kalau sudah dihukum didunia nanti akan terbebas dengan hukum Allah/ hukum di akhirat ?, biarlah itu yang menjawab para ahli saja, penulis kan bukan ahli hukum, namun sepintas yang penulis ketahui,pelanggaran terhadap hukum Allah/ Agama tidak dapat di selesaikan oleh hukum dunia, makanya meskipun jelas-jelas ada orang islam tidak sholat tidak ada satupun hukum yang dapat menjeratnya, namun kalau takutnya sama hukum dunia selamatlah mereka, namun ketahuilah bahwa hukum Allah yang maha adil dan siksa Allah yang maha dahsyat telah menanti mereka.
Terima kasih mohon maaf atas segala kekurangannya, semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar